Tim PMPZI BDK Palembang Siap Menuju Predikat Zona Integritas
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 25 November 2025
  • 28x Dilihat
  • Berita

Tim PMPZI BDK Palembang Siap Menuju Predikat Zona Integritas

Gambar

Palembang (25/11) -- Balai Diklat Keagamaan Palembang menerima tamu perwakilan dari BMBPSDM dalam rangka kegiatan Pembinaan dan Monitoring Pelaksanaan Intruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 terkait Tindak Lanjut Percepatan Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 bertempat di Ruang rapat lantai 2 BDK Palembang. Turut hadir Kasubbag Tata Usaha, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., perwakilan BMBPSDM Dimas Firdausy Hunafa, S.H., M.H., dan Qurrota A’yuni, S.H., M.H., serta tim PMPZI BDK Palembang.

Tujuan utama dilaksanakannya tersebut adalah untuk memantau dan menilai kemajuan upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di BDK Palembang. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pelaksanaan program Zona Integritas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 

Kasubbag Tata Usaha Mukmin menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran tim Pembinaan dan Monitoring Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Zona Integritas dan berharap tim dari BMBPSDM mampu memberikan masukan serta saran demi tercapainya Predikat Zona Integritas.
“dengan hadirnya tim Pembinaan dan Monitoring Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Zona Integritas kiranya dapat memberi masukan hingga saran agar BDK Palembang mampu mencapai Predikat Zona Integritas” ujarnya.

Melalui Monev PMPZI, pimpinan dan tim dapat mengevaluasi capaian di setiap area pengungkit (seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik), mengidentifikasi tantangan atau kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut yang diperlukan untuk perbaikan berkelanjutan. 

Secara keseluruhan, tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas kelembagaan, kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.