Uang Jamaah Aman, Dana Haji Aman
  • 9 Juni 2021
  • 364x Dilihat
  • Berita

Uang Jamaah Aman, Dana Haji Aman

Kementrian Agama RI kembali mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji yang mendapatkan kuota  berangkat pada tahun ini. Peraturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Agama RI No. 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 lalu. Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji, yakni terancamnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara itu dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan adanya pembatalan ini banyak berita yang beredar mengatakan bahwa Indonesia memiliki hutang ke Negara Arab sehingga tidak diberikan kuota untuk berangkat, sehingga membuat calon jamaah haji Indonesia resah mengenai dana  yang telah disetorkan. Dengan adanya kesimpang siuran berita tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dana haji yang telah disetorkan jemaah dalam keadaan aman dan jamaah yang seharusnya berangkat tahun ini akan tetap diberangkatkan tahun depan. Tetapi jika calon jamaah ingin menarik kembali dana yang sudah disetorkan, maka akan dana tersebut akan dikembalikan kepada jamaah dengan mengajukan surat permohonan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.