Bahas Soal JFT dan Tubel, Ini Saran Dr. Asroi, M.Pd untuk Pegawai BDK Palembang yang Hendak Lanjut Kuliah
  • 31 Maret 2022
  • 355x Dilihat
  • Berita

Bahas Soal JFT dan Tubel, Ini Saran Dr. Asroi, M.Pd untuk Pegawai BDK Palembang yang Hendak Lanjut Kuliah

PALEMBANG (31/3) - Pada Rabu (30/3) lalu, analis kepegawaian dari Balitbang Diklat Kemenag, Dr. Asroi, M.Pd, datang menyambangi BDK Palembang untuk menyampaikan pembinaan kepada para pegawai BDK Palembang. Kedatangan tersebut beriringan dengan agenda Asroi dalam mengisi materi pada PDWK Teknis Penilaian Kinerja PNS Kanwil Kemenag Sumsel yang juga sedang berlangsung pada pekan yang sama.

Dalam kunjungannya, Asroi memberikan edukasi tentang peraturan terbaru terkait jenjang jabatan fungsional tetap (JFT) di lingkungan Kemenag. Dia mengatakan jika saat ini, di antara 13.000 orang lebih pegawai Kemenag di Indonesia, masih ada sebanyak 40% orang pegawai yang belum memiliki status JFT.

Lebih lanjut, Asroi mengimbau para pegawai BDK Palembang bahwa sekarang adalah “era JFT”, dan semua pegawai PNS cepat atau lambat akan dituntut memiliki jabatan fungsional tetap. Langkah pertama untuk memperoleh status JFT adalah mengikuti uji kompetensi (ujikom) jabatan fungsional terkait.

“Semua orang (pegawai JFU) harus ikut ujikom, dan jabatan awalnya akan jadi Ahli Pertama,” terang Asroi. Informasi ini merupakan hal baru, karena sebelumnya, pegawai JFU dapat memperoleh JFT Ahli Muda ataupun Ahli Pertama tergantung dengan hasil uji kompetensi yang diikuti. Peraturan ini secara tidak langsung menekan para pegawai agar dapat konsisten dalam jabatan fungsional yang diambil dan dijalani, serta meminimalisir perpindahan jabatan fungsional yang kurang perlu.

Selain masalah ujikom, Asroi juga membahas tentang ketentuan terbaru soal tugas belajar dan izin belajar. Ia mengatakan jika sekarang sebutan izin belajar dan tugas belajar “dirangkum” menjadi satu nama yang sama, yaitu “tugas belajar”, terlepas dari status pendidikan yang berada di dalam wilayah kerja kantor ataupun di luar wilayah kantor. Ia juga menginformasikan bahwa tugas belajar memiliki konsekuensi terhadap status JFT.

Asroi membuat perumpamaan dengan JFT pustakawan. Misalkan BDK Palembang punya 2 orang kursi pustakawan ahli muda dan 1 pustakawan ahli pertama. Seandainya 1 orang pustakawan ahli muda memutuskan untuk tugas belajar, dia akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya sebagai pustakawan. Jika pustakawan ahli pertama mendapat kenaikan pangkat menjadi pustakawan ahli muda saat itu, maka kuota pustakawan ahli muda di BDK Palembang sudah penuh, sehingga saat pustakawan ahli muda tersebut selesai dari tugas belajar, dia tidak bisa menduduki JFT awalnya dan terpaksa kembali menjadi JFU pelaksana.

Melalui pembinaan tersebut, Asroi mengajak pegawai BDK Palembang untuk mengikuti uji kompetensi JFT, agar lebih banyak pegawai Kemenag yang bekerja dengan orientasi hasil yang terfokus sesuai tupoksi spesifikasi masing-masing pekerjaannya. Ia juga menyarankan pegawai yang hendak mengambil tugas belajar agar tidak memilih universitas yang berada di luar wilayah kerja kantor, sehingga pekerjaan kantor dan kuliah dapat berjalan beriringan.