Balai Diklat Keagamaan Palembang Membagi Jadwal Pegawai 50% Masuk Kerja
  • 24 Juni 2020
  • 737x Dilihat
  • Berita

Balai Diklat Keagamaan Palembang Membagi Jadwal Pegawai 50% Masuk Kerja

Palembang, 24/06/2020. Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan bahwa coronavirus disease 19 (COVID-19) sebagai sebuah pandemi. Cara penularan yang terbilang mudah dan cepat, membuat penyakit ini tersebar dengan cepat ke berbagai, termasuk Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi tersebut ialah dengan menerapkan konsep bekerja dari rumah atau  work from home (WFH).

Untuk melakukan pencegahan dampak COVID-19, Balai Diklat Keagamaan Palembang berdasarkan atas Surat Edaran dari Kemenag dan Surat Edaran mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang. Maka kurang lebih selama kurang lebih tiga bulan ini telah menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai di Balai Diklat Keagamaan Palembang, terkecuali tenaga keamanan dimana mereka tetap berdinas sesuai dengan pembagian jadwal. 

Namun selanjutnya setelah hasil rapat bersama pada tanggal 17 Juni 2020, Balai Diklat Keagamaan Palembang melaksanakan adaptasi New Normal atau tatanan hidup baru di masa Pandemi Covid-19 , dimana mulai tanggal 18 s.d 30 Juni 2020  mulai diterapkan pola bekerja dari kantor dengan jumlah separuh dari biasanya. Para pegawai baik ASN ataupun tenaga honorer sebagian diberikan jadwal untuk bekerja dari rumah  dan sebagian yang lain bekerja dari rumah secara bergantian.  Selalu diingatkan untuk pegawai yang bekerja dari rumah agar menerapkan dan mengedepankan protokol kesehatan agar kita semua dapat terhindar dari wabah Covid-19, sehingga target pelaksanaan pekerjaan tetap tercapai dan kita tetap berada dalam kondisi sehat.