e-HAC, Teman Perjalanan di Era Pandemi
Di era pandemi seperti sekarang ini, masyarakat dihimbau agar membatasi kegiatan di luar rumah dan sedapat mungkin untuk tidak bepergian ke luar kota. Walaupun demikian, ada beberapa pekerjaan yang tetap mengharuskan pegawainya untuk melakukan perjalanan baik perjalanan antar kota ataupun antar provinsi dan tak jarang, perjalanan ini mengharuskan kita untuk menggunakan transportasi udara.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19, terdapat sejumlah peraturan yang dikeluarkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri, salah satu dari syarat yang dikeluarkan tersebut adalah harus memiliki aplikasi e-HAC.
Sudah kenal kah anda dengan e-HAC? e-HAC merupakan akronim dari Electronic-Health Alert Card. e-HAC merupakan "Kartu Kewaspadaan Elektronik" yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimana e-HAC diharapkan dapat meminimalisir penularan Covid-19 dari para pelaku perjalanan dengan monitoring secara cepat, baik di gerbang pelabuhan laut maupun bandara. Maka dari itu, pelaku perjalanan haruslah melengkapi e-HAC sebelum keluar dari gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Bagaimana cara mendapatkan e-HAC? e-HAC dapat diakses melalui website https://inahac.kemkes.go.id atau dapat diunduh secara gratis pada Playstore atau Appstore di ponsel pintar anda.
Adapun data yang harus dilengkapi dalam e-HAC, antara lain rincian data pribadi seperti nama lengkap, usia, jenis kelamin, negara asal, NIK dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Selain rincian data pribadi, rincian data perjalanan juga harus dilengkapi, data tersebut antara lain, provinsi asal dan provinsi tujuan, kabupaten/kota asal dan tujuan, kecamatan asal dan tujuan, alamat lengkap asal dan tujuan, tanggal dan jam perkiraan tiba di tempat tujuan, jenis kendaraan yang akan dipakai serta identitas kendaraan yang dipakai.
Setelah rincian data diri dan data perjalanan telah diisi dengan lengkap, pelaku perjalanan harus melengkapi data gejala gangguan kesehatan yang sedang dirasakan saat perjalanan. Form gejala yang dirasakan ini haruslah diisi dengan jujur, agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain selama perjalanan berlangsung. Setelah semua data dilengkapi, maka kode bar e-HAC akan dapat dilihat. Kode inilah yang nantinya harus ditunjukkan kepada petugas bandara atau pelabuhan saat hendak keluar dari fasilitas bandara atau pelabuhan.
Dalam aplikasi e-HAC juga terdapat tombol “Panic”, dimana tombol ini dapat digunakan ketika pelaku perjalanan berada dalam kondisi darurat dan memerlukan bantuan medis segera.