HAKEKAT BIMBINGAN KONSELING  DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA
  • 10 Februari 2021
  • 15891x Dilihat
  • Artikel

HAKEKAT BIMBINGAN KONSELING DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA

HAKEKAT BIMBINGAN KONSELING

DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA

 

Oleh : Dra. Nelly Nurmelly. MM

Balai Diklat Keagamaan Palembang

 

Saat ini keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah termasuk madrasah sudah tampak lebih baik, apabila dibandingkan dengan era sebelumnya. Pengakuan kearah pelayanan bimbingan dan konseling atau konseling sebagai suatu profesi sudah semakin mengkristal terutama dari pemerintah dan kalangan profesi lainnya. Meskipun demikian, masih adanya persepsi negative tentang bimbingan dan konseling terutama tentang keberadaannya di sekolah dan madrasah dari para guru mata pelajaran, sebagai pengawas, kepala sekolah dan madrasah, para siswa orang tua siswa bahkan dari guru BK sendiri.

Fokus pelayanan bimbingan dan konseling adalah manusia. Oleh sebab itu, melihat relevansi tujuan dan fungsi bimbingan dan konseling dengan Islam (ajaran Islam) juga harus melihat bagaimana Islam memandang manusia, tujuan penciptaannya dan tugas atau tanggung jawabnya serta penjelasan-penjelasan lain yang berkenaan dengan syariat Islam.

Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang, dalam upaya pembangunan nasional , Indonesia bertujuan untuk membangun dan membentuk masyarakat Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya.

Pembangunan ini adalah untuk menghadapi tuntutan dan tantangan perubahan masyarakat dan modernisasi, selain itu pembangunan itu juga untuk mengembangkan hakikat masyarakat Indonesia yang individualitas, sosialitas, moralitas, dan religiulitas. Empat dimensi ini perlu dioptimalkan melalui pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional beserta berbagai aturan pelaksanannnya mencakup didalamnya pelayanan bimbingan konseling. Tujuan pelayanan bimbingan merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan pendidikan yaitu: tujuan pendidikan nasional adalah menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No.2 tentang Sistem Pendidikan Nasional GBHN 2003.

Bimbingan konseling adalah memandirikan individu atau suatu proses usaha yang diberikan konselor untuk memfasilitasi/ membantu konseli/ individu agar mampu mengembangkan potensi atau masalah. Dalam penyelenggaraan pendidikan peristiwa bimbingan setiap kali dapat terjadi yaitu guru membimbing murid-muridnya, baik melalui pengajaran maupun non pengajaran.

Asas-asas bimbingan konseling yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan bimbingan konseling. Asas-asas yang dimaksud adalah:

Asas Kerahasiaan.

Artinya segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, sehingga akan mendapatkan kepercayaan dari semua pihak.

Asas Kesukarelaan

Artinya proses bimbingan konseling berlangsung atas dasar sukarela/tidak ada paksaan

Asas Keterbukaan

Artinya klien berbicara sejujur mungkin tentang dirinya sehingga penelaahan dan pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan dapat dilaksanakan

Asas Kekinian

Artinya masalah individu yang ditanggulangi adalah masalah-masalah yang sedang dirasakan, konselor juga tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.

Asas Kemandirian

Artinya pelayanan bimbingan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri/ mandiri setelah dibantu.

Asas Kenormatifan

Artinya usaha bimbingan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku (norma agama, adat, hukum/Negara, ilmu maupun kebiasaan sehari-hari).

Asas Keahlian

Artinya usaha bimbingan konseling perlu dilakukan secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan konseling) yang memadai.

Bimbingan konseling pada dasarnya merupakan upaya bantuan untuk mewujudkan perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok maupun individual, sesuai dengan hakikat kemanusiaannya, yaitu dengan berbagai potensi, kelebihan dan kekurangan, kelemahan serta permasalahannya.