Jangan Jadi Bagian Kegaduhan, ASN Harus Ingat Fungsi Sebagai Perekat dan Pemersatu
Rejang Lebong (23/1), Masih dengan misi meningkatkan kompetensi ASN Kementerian Agama, Balai Diklat Keagamaan Palembang melanjutkan pekan kedua PDWK, salah satunya dilaksanakan untuk ASN Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 80 peserta ambil bangku dalam dua pelatihan yang diselenggarakan di MAN 1 Curup tersebut. Pelatihan Pendekatan Scientific dalam Pembelajaran adalah salah satu yang dilaksanakan, dimana mata pelatihan intinya akan disampaikan oleh Dra. Nelly Nurmely, M.M. dan Basuki, M.Pd. Di ruang terpisah, secara bersamaan juga dilaksanakan pelatihan Teknis Revolusi Mental dimana mata pelatihan intinya akan disampaikan oleh Aan Nopriandi, S.IP, M.Si dan Atika Yusni Ferdina, M.B.A.
Pada upacara pembukaan, H. Martadinata, S.Ag., M.M. menyampaikan laporan pembukaan pelatihan sekaligus mewakili Kepala BDK Palembang dalam menyampaikan sambutan. Selanjutnya, Marta menyampaikan permintaan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong yang diwakili oleh Kasubbag TU untuk dapat membuka pelatihan secara resmi.
Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd, dalam pembekalannya menghimbau para peserta untuk disiplin terutama terkait kehadiran dalam pelatihan. Menurut pria yang gemar bersepeda ini, hadir tepat waktu merupakan salah satu bentuk manajemen diri yang menjadi pondasi keprofesionalan seorang ASN.
Selanjutnya Suhardihirol juga mengingatkan kembali fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. “Kita (ASN) jangan lupa fungsi kita sesuai UU No 5 tahun 2014, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Apalagi saat ini, instansi kita sedang menjadi sorotan masyarakat. Kita (ASN) harus mampu merekatkan bukan justru menjadi bagian kegaduhan” ujar Suhardihirol.
Pria yang sering disapa Pak Irol ini menekankan peran ASN Kemenag sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah pemberitaan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, ASN wajib memberikan penjelasan terutama bagi orang-orang terdekatnya. Sehingga semua kebijakan pemerintah sampai kepada masyarakat secara jelas. (Atika)