Kepala BDK Palembang, Musnahkan BMN yang Tidak Layak Pakai
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 31 Agustus 2023
  • 259x Dilihat
  • Berita

Kepala BDK Palembang, Musnahkan BMN yang Tidak Layak Pakai

PALEMBANG (30/8) – Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor : B-1325/Kw.06.1/KU.01.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, maka pada Rabu (30/8) lalu, Kepala BDK Palembang Dr.H. Saefudin, S.Ag, M.Si menginstruksikan pemusnahan BMN yang sudah tidak layak pakai dan dalam kondisi rusak berat di BDK Palembang. 

 

Barang-barang yang dimusnahkan adalah satu paket barang berupa meja kerja kayu, lemari kayu dan SICE. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar di halaman belakang BDK Palembang. Saefudin mengatakan, alasan pemusnahan karena barang-barang tersebut sudah dalam kondisi rusak berat. 

 

“Barang ini sudah  tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh BDK Palembang maupun oleh pihak lain, dan barang-barang tersebut mengganggu aktivitas kediklatan yang ada lingkungan perkantoran BDK  Palembang,” Ujar pria kelahiran Gresik ini. 

 

Pemusnahan BMN disaksikan oleh Nancy Grace sebagai Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dari KPKNL Sumatera Selatan,  Eliana, S.E., M.Si. sebagai Penyusun Laporan Keuangan/Pengelola BMN Kanwil Kemenag Sumsel dan Eva Januartaty, S.Kom. sebagai Penyusun Rencana Kebutuhan Kerumahtanggaan dan Perlengkapan/Pengelola BMN Kanwil Kemenag Sumsel. 

 

Selain memusnahkan barang-barang yang sudah tidak layak pakai, BDK Palembang juga menghibahkan sebagian BMN yang dalam kondisi rusak, namun masih dapat dimanfaatkan atau didaur ulang. Pemusnahan dan penghibahan ini dilakukan setelah pemilahan mana BMN yang masih layak pakai dan tidak.