KONSEP PELAYAN PUBLIK
  • 21 Januari 2020
  • 1231x Dilihat
  • Artikel

KONSEP PELAYAN PUBLIK

KONSEP PELAYAN PUBLIK

OLEH

Taufiqurrohman S

(Widyaiswara Ahli Utama IV/e)

PENDAHULUAN

Pelayanan publik adalah suatu prosesbantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa (Depdagri, 2004). Sedangkan yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik), dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Buruknya pelayanan publik di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Dikalangan aparatur negara masih terkesan mempersulit pelayanan, sehingga muncul istlah kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah; jika bisa diperlambat mengapa harus dipercepat; urusan negara tidak bisa selesai oleh kita sendirian, dan sebagainya. Pola piker dan pola sikap seperti itu tentu tidak sejalan dengan era reformasi saat ini yakni berbagai upaya untuk memperbaiki keadaan termasuk pelayanan publik.

Versi Lengkap Download disini /upload/files/MAKALAH-PELAYANAN-PUBLIK%20Website%281%29.pdf