Migrasi ke Aplikasi Baru, Bendahara BDK Palembang Ikuti FGD Billing Perbendaharaan
PALEMBANG (20/5) - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumsel mengadakan kegiatan "Sosialisasi dan Fokus Group Discustion (FGD) Billing Perbendaharaan" pada hari Jumat (20/5) lalu di Aula Gedung Keuangan Negara Lantai 1 Palembang. Kegiatan tersebut mengundang para bendahara pengeluaran pada setiap satuan kerja K/L pemerintah atau operator yang menangani masalah penerimaan ataupun pengembalian belanja, dengan jumlah total peserta sebanyak 80 orang. Peserta perwakilan dari BDK palembang adalah Farta Rahma Firdausi, Mulyadi dan Sarah Rahmadhana.
Sosialisasi dan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan proses migrasi dan registrasi ulang dari aplikasi SIMPONI ke Billing Perbendaharaan, yaitu sarana perekaman dan pengelolaan data transaksi penerimaan negara lainnya yang disediakan oleh DJPB. Billing perbendaharaan diakses melalui portal penerimaan negara secara single sign on (SSO). Penggunaan Billing Perbendaharaan adalah wajib bayar atau wajib setor atas penerimaan negara lainnya yang meliputi bendahara pengeluaran satker, BUD/Bendahara SKPD, satker penerima hibah, bendahara penerimaan KPKNL dan pihak lain yang ditentukan.
Output billing perbendaharaan adalah kode billing yang merupakan sarana untuk pembayaran penerimaan negara. Pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri oleh pengguna Billing Perbendaharaan. Pengelola billing perbendaharaan adalah DJPB selaku biller penerimaan negara lainnya. Pengelola ditunjuk dalam penugasan pengelola Billing Perbendaharaan. pengelola meliputi seluruh direktorat pada DJPB.
Billing Perbendaharaan bermanfaat mewujudkan pengelolaan penerimaan negara yang lebih akurat dan efisien, serta meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna. Optimalisasi portal penerimaan negara meningkatkan akses dan penggunaan pada portal SSO, sebagai sarana untuk mengumpulkan data PNS aktif Pemda sebagai data dukung dalam perhitungan pembayaran PFK, dan mendukung verifikasi ketepatan jumlah dan ketepatan waktu pembayaran iuran pensiun Pemerintah daerah.