Mubazir Hukumnya Haram dan Teman Setan
Palembang, Pada apel pagi di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang Pembina apel, Riduwan S.Ag., M.Pd.I menyampaikan Tauziah tentang Mubazir di lapangan BDK Palembang, Senin (08/07/2024)
Dalam penyampaiannnya, Riduwan S.Ag., M.Pd.I menjelaskan tentang makna dari kata mubazir dimana hal itu berarti perilaku berlebihan atau bersikap boros yang tidak disukai Allah SWT.
“Mubazir yang berasal dari bahasa Arab yakni tabdzir kalau di KBBI itu dapat diartikan dengan membuang-buang sesuatu sehingga tidak ada manfaat secara berlebih-lebihan seperti pemborosan,” katanya
Ia menjelaskan para ulama menegaskan orang yang mubazir adalah orang yang bersahabat dengan setan dan setan termasuk ke dalam kategori makhluk yang ingkar kepada Tuhannya.
“Para ulama mengatakan hukumnya haram dan di Al-quran dijelaskan mubazir itu saudara setan. Dan setan itu pada tuhannya kafir, jadi usahakan untuk hemat. Contoh kita hemat pemakaian litrik dan air jika tidak digunakan maka matikan. Itu adalah salah satu contoh sifat hemat,” jelasnya
Dalam Al-Quran Surat al-A’raf ayat 31 yang artinya “Dan janganlah berlebihan, Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” Menurut al-Wahidi dalam kitab Tafsir al-Wajiz, halaman 391 ayat ini merupakan larangan untuk berlebih-lebihan dalam mengonsumsi makanan walaupun itu halal.
Reporter: Putri Ayu Lestari