Overview Latsar CPNS, Kenalkan Kebijakan Penyelengaraan Pelatihan
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 28 Juli 2025
  • 9x Dilihat
  • Berita

Overview Latsar CPNS, Kenalkan Kebijakan Penyelengaraan Pelatihan

Palemban (28/7), Kepala Subbag Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, H.Mukmin,S.H.I.,M.Sy memberikan materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dalam 4 angkatan, yakni Latsar CPNS Angkatan IX, X, XI dan XII sewilayah kerja BDK Palembang pada Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan perihal peraturan yang mengatur Pelatihan Dasar ini, yang pertama undang-undang No.20 Tahun 2023.

"ASN itu memiliki Kitab suci yaitu UU No.20 tahun 2023, dimana ASN sebagai Pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan pemersatu bangsa." jelas Mukmin.

Peraturan kedua yaitu Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, dimana pegawai ASN diwajibkan minimal 20 Jam Pelajaran setiap tahun

"Peraturan selanjutnya tentang PMA no.11 tahun 2022 yang dimana wilayah kerja BDK Palembang terbagi menjadi 3 wilayah yakni Prov. Sumatera Selatan, Prov. Bengkulu, Prov. Kepl. Bangka Belitung." ungkapnya.

Pria kelahiran tahun 1978 ini pun menjelaskan tentang banyak hal terkait latsar yang berjalan, antara lain Persyaratan peserta, Dasar Pelatihan, Tujuan pelatihan, Struktur kurikulum, serta Hak dan tata tertib peserta.

"Peraturan LAN terbaru, peserta hanya satu kali berkesempatan untuk mengikuti latsar selama satu tahun, jadi jika gagal atau tidak dapat mengikuti latsar, maka dipastikan peserta tersebut tidak akan lulus CPNS." tambahnya.

Kasubbag menutup materi dengan harapan semua peserta pada gelombang ini dapat memberikan kenangan yg baik dengan cara bersungguh-sungguh mengikuti rangkaian kegiatan latsar ini.