Pelajari Format SKP Baru, BDK Palembang Konsultasi ke BKN Palembang
  • 23 Desember 2021
  • 910x Dilihat
  • Berita

Pelajari Format SKP Baru, BDK Palembang Konsultasi ke BKN Palembang

PALEMBANG (23/12) - Berdasarkan Amanat Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang diatur lebih lanjut dalam Permen PAN & RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil bahwa per tanggal 1 Juli 2021, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun dengan teknis dan format yang baru. Seperti halnya segala sesuatu yang baru memerlukan pengenalan dan adaptasi kembali, begitu juga untuk menyusun SKP. Oleh karena itu, beberapa pegawai BDK Palembang ditugaskan untuk melaksanakan konsultasi penyusunan SKP ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Dalam konsultasi tersebut, tim BDK Palembang diberi penjelasan terkait teknis penyusunan dan format SKP yang baru oleh perwakilan BKN Palembang, yaitu Eko Nugroho, S.Psi dan Faiza Ufaira Yusuf, S.E. Di awal konsultasi, Eko menjelaskan perbedaan teknis penyusunan SKP dalam format lama dengan SKP dalam format baru. SKP dengan teknis penyusunan lama disusun oleh masing-masing pegawai sesuai tupoksi masing-masing, tanpa ada keterkaitan antara satu sama lain, sementara SKP dengan teknis penyusunan baru disusun oleh masing-masing pegawai dengan menyelaraskan tupoksinya pada Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Instansi/Unit Kerja. Teknis penyusunan SKP baru ini diharapkan dapat mendorong efektivitas kinerja pegawai untuk pencapaian target Renstra dan Perkin Instansi/Unit Kerja dan dapat membantu memontoring jabatan yang tidak diperlukan dalam suatu instansi/unit kerja.

Butir-butir yang dimuat dalam Renstra dan Perkin Instansi/Unit Kerja diturunkan (cascading) ke masing-masing pegawai fungsional, pelaksana, administrator hingga ke pegawai pramubakti. Setiap pegawai hanya perlu menyesuaikan peran jabatannya dalam Renstra dan Perkin Instansi/Unit Kerja dan menuangkannya ke dalam kolom Rencana Kinerja. Agar antara pegawai satu sama lain dengan jabatan yang sama tidak terdapat kesamaan isi dalam SKP, maka target dan spesifikasi kinerja disesuaikan antar satu sama lain.  Untuk penyesuaian tersebut diperlukan Dialog Kinerja antara atasan dan pegawai.

SKP yang telah dibuat oleh masing-masing pegawai sebelum ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja harus direviu oleh Tim Pengelola Kinerja. Tim yang terdiri lebih kurang 4 orang pegawai dari bagian Kepegawaian, bagian Perencanaan dan bagian Keuangan ini bertugas untuk memeriksa :

  • Keselarasan Kinerja pegawai dengan Kinerja atasan langsung, tim kerja, unit kerja, dan organisasi.
  • Kesetaraan kualitas dan tingkat kendali Kinerja pada tingkat jabatan yang setara.
  • Ketepatan penentuan aspek indikator dan indikator Kinerja individu yang digunakan untuk mengukur setiap rencana Kinerja.
  • Ketepatan Rencana Kinerja dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.

Setelah melakukan reviu, tim yang melakukan reviu wajib menandatangani SKP atau memberikan catatan perbaikan.

Kegiatan konsultasi yang dilaksanakan selama satu hari ini masih memerlukan konsultasi lanjutan untuk memeriksa dan mengoreksi hasil praktek penyusunan SKP yang dibuat oleh tim yang ditugaskan ke BKN. Contoh SKP yang sudah dibuat dan benar akan diteruskan kepada pegawai Balai Diklat Keagamaan lainnya sehingga semua SKP yang dibuat oleh pegawai tidak terdapat kekeliruan.