Pelatihan Jarak Jauh harus memiliki Ruang, Waktu, Metode, Media, dan Proses.
Jakarta,5 Agustus 2020. Materi pada kegiatan Pelatihan Kapasitas Staf Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan Palembang Angkatan I yaitu Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) oleh Kabid Penyelenggaraan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Efa Ainul Falah,MA.
Efa mengatakan, “Fungsi diadakan kegiatan ini yakni agar tidak hanya WI yang menjadi berkualitas atau bermutu, kita juga mengharapkan Staf yang mengadakan kegiatan kediklatan juga memiliki kualitas atau mutu yang baik, makanya kegiatan ini dilakukan”
PJJ bahasa lainnya adalah e-learning, bukan hanya karena pandemi covid PJJ ini dilaksanakan melainkan dikarenakan kedepan di era digital ini Pelatihan melalui e-learning ini wajib dilakukan. Kegiatan di awal materi, narasumber memberikan soal pretest kepada peserta pelatihan, pretest ini berisi tentang seputar PJJ setelah itu materi dilanjutkan kembali oleh narasumber.
PJJ harus memiliki Ruang, Waktu, Metode, Media, dan Proses. Ada pelatihan yang tidak bisa dilakukan jarak jauh yakni pelatihan yang menuntut bimbingan langsung dari narasumber, contohnya Pelatihan Petugas Laboratorium, dan lain-lain namun tidak semua pelatihan jarak jauh berbasis Online ada juga yang Offline.
Dalam PJJ terdapat dua pola komunikasi/percakapan antar narasumber dengan peserta yakni synchronous (percakapan/komunikasi secara langsung) contoh livestream dan live chat dan asynchronous (percakapan/komunikasi tidak langsung) contohnya chat dan korespondensi.
PJJ juga memiliki komponen yakni regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, Learning Management System (LMS), dan Contant Management System (CMS). Regulasi dalam LAN no.10 tahun 2020 PJJ dalam melakukan penyelenggaraan diklat yang dibolehkan hanya sehari 3 JP selama Pandemi Covid-19