Pemusnahan Arsip BDK Palembang Tahun 2025 Berjalan dengan Lancar
Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang melakukan pemusnahan Arsip dari tahun 2003 sampai 2020 yang sudah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dilaksanakan pada Selasa (21/01/2025)
Pemusnahan berkas ini sesuai dengan nomor B-KN.00.01/413/2024 sejumlah 5.170 berkas yang akan dimusnahkan.
Dalam Pemusnahan ini BDK Palembang mengundang Anna Wijayanti Kusumaningsih, S.T., Arsiparis Ahli Muda dari Arsip Nasional RI, Arsiparis Ahli Madya Sekaligus Koordinator dari Biro Umum Sekjen Kemenag RI, Ahmad Maulana, S.Pd, M.Si, U. Endang Sulanjari, SH Analis Hukum Ahli Muda dan Sri Maryati, SE, MM Arsiparis Ahli Muda dari Sekretariat BMBPSDM selaku saksi pada pemusnahan ini.
Anna menyatakan kegiatan pemusnahan arsip sesuai dengan konteks operasional.
“Pemusnahan arsip yang akan dilakukan hari ini merupakan kearsipan 3 BDK Palembang dan kali pertama BDK Palembang melakukan pemusnahan arsip dan ini merupakan bagian representasi dari salah satu kegiatan Kementerian Agama,” ujar Anna.
Ahmad Maulana mengatakan arsip yang tercipta menggunakan anggaran negara merupakan arsip negara yang pengelolaannya sesuai prosedur.
“Arsip negara sangat dilarang jika di bawa pulang, melakukan pemusnahan tanpa prosedur, menyimpan yang bukan kewajiban dan kewenangannya pun tidak boleh,” ungkap Ahmad.
Ahmad menyatakan 4 siklus dalam kearsipan ialah penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan.
“Dari 4 siklus tersebut mempunyai tahapan-tahapan yang harus disesuaikan dengan prosedur,” ucap Ahmad.
Kepala BDK Palembang, Saefudin menyampaikan kepada 13 Arsiparis menelusuri sejarah berdirinya Balai Diklat Keagamaan Palembang.
“Arsip bukan hanya bentuk dokumen saja, tapi bentuk warisan tak benda contohnya surat tanah, foto dokumentasi terdahulu seperti foto kepala BDK pertama karena itu termasuk ke bagian sejarah,” tutup Saefudin.