Penjaminan Mutu Kediklatan BDK Palembang
  • 27 Januari 2022
  • 440x Dilihat
  • Berita

Penjaminan Mutu Kediklatan BDK Palembang

PALEMBANG (27/1) - Kepala BDK Palembang kembali mengisi materi di dalam pelatihan. Kali ini, Dr. Syafitri Irwan, S.Ag., M.P.d.I menyampaikan materi yang disampaikan adalah materi Penjaminan Mutu Kediklatan di kelas kelas Pelatihan Teknis Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Angkatan I di Kampus BDK Palembang. Pelatihan tersebut diikuti oleh 35 orang peserta yang berlatar belakang JFT dari 3 provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan ini Kepala BDK Palembang menyampaikan bahwa penjaminan mutu diklat merupakan proses sistematis, independen dan terdokumentasi dengan parameter dan metode yang telah ditetapkan guna mencapai hasil dalam penyelenggaraan pelatihan secara optimal sesuai standar yang telah ditetapkan. Dalam penilaian akreditasi, ada 6 unsur yang terdiri dari kelembagaan diklat, tenaga kediklatan, rencana strategis, penjaminan pembiayaan, fasilitas diklat dan penjaminan mutu. Oleh karenanya, penjaminan mutu itu sangat penting untuk akreditasi suatu lembaga atau instansi.

Adapun komponen penjaminan mutu diklat terdiri dari standar program diklat, standar tenaga kediklatan, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar evaluasi diklat, standar pembiayaan dan standar pelaporan penyelenggaraan diklat. 

BDK Keagamaan Palembang melakukan penjaminan mutu diklat yaitu dengan :

  1. Menetapkan tim penjaminan mutu diklat oleh Kepala BDK Palembang;
  2. Melaksanakan evaluasi diri diklat administrasi;
  3. Menyusun dokumentasi peningkatan mutu;
  4. Menyusun rencana kerja dalam rangka pemenuhan Standar Kediklatan Administrasi (SKA);
  5. Memenuhi kebutuhan sumber daya kediklatan;
  6. Memenuhi target capaian Standar Kediklatan Administrasi (SKA);
  7. Melaporkan kegiatan penjaminan mutu.

Pedoman penjaminan mutu diklat merupakan acuan bagi BDK Palembang. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan tersendiri.

Sumber : musyadad

Penulis : Yeni Lesmana dewi