Perpres No.12 Tahun 2023 Terbit, Balitbang Diklat Kemenag Berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM
JAKARTA (30/1) – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 1179 Tahun 2022, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag mengundang semua kepala BDK, BLA dan UPT Asrama Haji di seluruh Indonesia ke Jakarta. Undangan tersebut disebar dalam rangka asistensi transformasi manajemen pelaksanaan sistem kerja baru di lingkungan Kemenag, termasuk BDK. Kegiatan berlangsung di Orchardz Hotel Industri, Jakarta pada 30 – 31 Januari.
Kegiatan asistensi dipandu oleh Hasyim Khumaedi, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag. Asistensi tersebut bertujuan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi dalam mencapai target kinerja, mendorong pemanfaatan teknologi informasi komunikasi, serta mengubah budaya struktural ke budaya inovatif profesionalisme.
KMA No.1179 Tahun 2022 berisi tentang Sistem Kerja. KMA ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja di lingkungan satker Kemenag, mulai dari merampingkan struktur kepegawaian hingga pemanfaatan teknologi komunikasi dalam menjalankan peran satker. Implementasi KMA ini dimulai dengan mengindentifikasi peran para pejabat satker, menerapkan tahapan mekanisme kerja, membagi penugasan, mengelola kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi.
Kasubbag Tata Usaha BDK Palembang Mukmin, S.H.I., M.Sy. dan Pengembang Teknologi Pembelajaran BDK Palembang Taslim, S.T. turut hadir dalam kegiatan asistensi tersebut. Berdasarkan paparan Khumaedi, Kepala BDK Palembang merupakan pejabat level 1 yang bertugas menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja, merumuskan strategi pencapaian target, serta merancang penugasan kepada tim kerja di bawah koordinasi pejabat level 2.
Pejabat level 2 sendiri di lingkungan BDK Palembang adalah Mukmin selaku Kasubbag Tata Usaha. Pejabat level 2 berperan menerapkan kebijakan dan strategi pejabat level 1 ke dalam taraf implementasi, dengan melibatkan tim yang diisi oleh pegawai pelaksana dan pegawai JFT.
Pembaruan sistem kerja BDK Palembang memang merupakan salah satu program prioritas Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si. di tahun 2023. Ia menargetkan tim kerja BDK Palembang sudah tersusun dan mulai berjalan dengan efektif di tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut kerap ia sampaikan berulang-ulang dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam apel pagi. Saefudin berharap, tim kerja baru yang tengah “digodok” BDK Palembang nantinya akan efektif dan meningkatkan efisiensi kinerja BDK Palembang dibandingkan sebelumnya.
Selain berhubungan dengan KMA No.1179 Tahun 2022, pertemuan tersebut juga membahas tentang perubahan nama Badan Litbang dan Diklat Kemenag menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Perubahan nama tersebut mengacu pada Perpres RI No.12 Tahun 2023 Tanggal 26 Januari 2023 tentang Kementerian Agama.