Sekber dan API Moderasi Beragama Resmi diluncurka
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 3 Oktober 2024
  • 31x Dilihat
  • Berita

Sekber dan API Moderasi Beragama Resmi diluncurka

Jakarta (03/10) - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalankan perannya terhadap keseriusan dalam mengimplementasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang pada kesempatan ini melalui Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan kegiatan Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama di Kementerian/Lembaga.

 

Balai Diklat Keagamaan Palembang yang mengikuti kegiatan ini diwakili oleh Kepala Balai, Dr.H. Saefudin,S.Ag,M.Si, Kasubag Tata Usaha, H.Mukmin,S.H.I,M.Sy, serta dua pegawai lainnya Angga Madona,S.Kom dan Sarah Rahmadhana,SE.

 

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, terhitung dari tanggal 3 s.d 5 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat dihadiri langsung oleh Menteri Agama yang saat ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbutristek, dan K/L lainnya

 

Acara pembukaan malam hari ini diawali dengan sambutan serta pembacaan laporan peluncuran sekretariat bersama dan aplikasi pemantauan implementasi moderasi beragama oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof.Dr.Amien Suyitno,M.Ag.

 

Suyitno mengatakan “API MB Menggunakan istilah api warna warni yg menggambarkan pluralitas dan semangat ketidakpadaman moderasi beragama, API MB tidak boleh padam. Salah satu yg penting adalah menghasilkan sekber, yang itu di amanahkan sebagai wadah kita dalam mengawal dan mengawasi moderasi beragama dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga sekber menjadi jembatan kita dalam bersenergi antar kementerian dan antar lembaga.”

 

Suyitno juga mengatakan bahwa Sekber ini akan membantu Menteri Agama menjalankan perannya sebagai tim pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab dalam melaporkan secara berkala tentang pelaksanaan moderasi beragama di setiap kementerian atau lembaga yang ada.