Syafitri Menyampaikan Materi Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama
  • 6 Oktober 2020
  • 1000x Dilihat
  • Opini

Syafitri Menyampaikan Materi Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama

Palembang, 06/10/20. Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang yaitu Syafitri Irwan menyampaikan Materi nya melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan Pelatihan diwilayah Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan XX dan XXI di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muko-muko yang merupakan Program Kediklatan yang terakhir dilaksanakan Balai Diklat Keagamaan Palembang pada tahun 2020. Oeh karena itu harapan kami melalui pelatihan ini dapat Mengakomodir semua Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Muko-muko, Karena Pelatihan ini merupakan salah satu persyaratan menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Peserta pelatihan ini merupakan Penyuluh yang lulus melalui serangkaian proses Perekrutan yang cukup ketat, baik dari Administrasi, kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Peserta harus dapat memanfaatkan kesempatan dalam pelatihan ini dengan sebaik-baiknya.

Tugas dari penyuluh adalah penyambung lidah pemerintah, menyampaikan kebijakan dan informasi lainnya. Materi-materi yang disampaikan kepada masyarakat harus diperhatikan sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, karena setiap informasi yang disampaikan akan menjadi tolak ukur dalam masyarakat dalam bertindak dan berperilaku. Penyuluh mempunyai kewajiban dalam pembentukan akhlak, perilaku dan norma-norma dalam masyarakat.  Bahkan dari kelahiran sampai kematian dalam masyarakat pun menjadi urusan penyuluh.

Dalam masa pandemi Covid 19, penyuluh mempunyai tugas menyampaikan informasi atau kebijakan pemerintah mengenai penanganan Covid-19, seperti menjaga kesehatan, isu-isu soal Covid-19. Termasuk penundaan haji di tahun ini. Bagaimana menyikapi tanggapan masyarakat yg harus tertunda jadwal pemberangkatan nya tahun ini. Sampaikan lah informasi yg benar, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan.