Tindaklanjuti FGD, Tim Balitbang Diklat Datangi BDK Palembang Bahas PIPK
PALEMBANG – BDK Palembang pada Senin (16/10) mendapatkan kunjungan dari Tim Balitbang Diklat Kemenag yang beranggotakan Fathul Arif, S.E., M.Si. dan Suka, S.E. Mereka menyambangi BDK Palembang dalam rangka melakukan monitoring evaluasi terkait persiapan BDK Palembang dalam menyelenggarakan sistem PIPK (Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan).
Kedatangan Tim Balitbang Diklat Kemenag disambut langsung oleh Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si., Kasubbag Tata Usaha BDK Palembang H. Mukmin, S.H.I., M.Sy. beserta segenap Tim Manajemen dan Tim Penilaian PIPK BDK Palembang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat BDK Palembang, dibuka dengan kata sambutan dan arahan oleh Saefudin.
“Kami ucapkan selamat datang di BDK Palembang,” ujar Saefudin. “Dengan skema yang sebelumnya telah kami buat, insya Allah semuanya (dokumen atribut) bisa dituntaskan sebelum akhir tahun. Kami persilakan waktunya kepada tim, mohon berikan ilmunya sehingga waktu 2 bulan ini dapat kita maksimalkan. Rekan-rekan BDK Palembang siap menerima arahan dari Bapak,” Saefudin mengakhiri kata sambutannya.
Selanjutnya, Fathul dan Arif menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke BDK Palembang.
“Kami pernah beberapa kali melakukan sosialisasi (PIPK). Untuk kali ini kami mendapatkan tugas dari Pak Sekretaris Badan dan Ketua Tim untuk melihat sejauh mana langkah kita dalam pelaksanaan PIPK ini, karena pesan dari Biro Keuangan, hasil dari PIPK itu menjadi lampiran dalam LK kita,” pungkas Fathul. “Minimal kita sudah membuat langkah bersama”.
Lebih lanjut, Fathul mengatakan jika UPT di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag akan memperoleh hasil “efektif”, yang mana menunjukkan bahwa pengendalian terhadap transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan telah efektif dan terdata dengan baik.
Fathul mencontohkan apa saja yang Tim PIPK Balitbang Diklat Kemenag lakukan di pusat dalam menyiapkan PIPK. “Kami meminta penegasan dari pimpinan untuk SK. Itu dasar hukum agar dokumen-dokumen itu dapat dikasih,” beber Fathul. “Kemudian, kita melakukan pertemuan antara tim penilai dan tim manajemen.” Ia mengatakan jika tim manajemen dan tim penilai di UPT harus kompak, agar proses pengumpulan dan penilaian dokumen atribut dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Suka mengatakan jika monev yang mereka lakukan ke setiap UPT adalah bentuk tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) yang sebelumnya telah berlangsung di Bandung pada September lalu.
“Monev dilakukan sebagai tindak lanjut dari SE (Surat Edaran) tentang tindak lanjut hasil FGD persiapan penilaian PIPK. Surat tersebut menginstruksikan agar setiap UPT segera melakukan proses pelaksanaan PIPK,” terang Suka.
Menurut Mukmin, sepulang dari FGD Bandung, BDK Palembang sudah langsung bertindak membentuk SK Tim Penilai dan Tim Manajemen yang diisi oleh tim kerja pengelola keuangan, BMN, perencanaan dan pejabat pengadaan.
“Kami siap untuk mengisi (instrumen). Mohon didampingi nanti jika ada hal-hal yang perlu kami rapikan atau lengkapi,” ujar Mukmin.
Penilaian internal dilakukan secara mandiri via situs e-PIPK oleh Tim Penilai PIPK BDK Palembang. Sebelum 31 Desember 2023, BDK Palembang diharuskan sudah mengisi semua tabel isian dan melampirkan dokumen atribut sesuai jawaban pada setiap poin. (Ed_)