Upgrade Kedisiplinan, Semua Pegawai BDK Palembang Rekam Ulang Sidik Jari di Mesin Presensi
PALEMBANG (21/8) – Dalam rangka penegakkan disiplin pegawai, BDK Palembang melakukan perekaman ulang sidik jari pegawai untuk presensi berbasis finger print. Perekaman ulang sidik jari ini sehubungan dengan Instruksi Kepala BDK Palembang No. 0009/Bdl.03.1/KP.04.1/08/ 2023 yang telah dirilis pada Sabtu (19/8) sebelumnya. Instruksi tersebut memuat 3 poin penting, antara lain:
1. Per tanggal 21 Agustus 2023 diwajibkan apel pagi setiap Senin dengan barisan sesuai tim kerja masing-masing.
2. Per tanggal 21 Agustus 2023 akan diadakan perekaman ulang absen finger print setiap pegawai.
3. Per tanggal 1 September 2023 setiap pegawai diwajibkan menggunakan 2 absen, yaitu: Pusaka dan finger print.
Selama ini pegawai BDK Palembang memang telah diwajibkan mengisi daftar hadir pada 2 media, yaitu sidik jari pada mesin presensi kantor, serta secara daring pada aplikasi Pusaka. Kewajiban itu sendiri sudah disosialisasikan oleh Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si. jauh sebelumnya, sehingga instruksi yang dirilis kali ini berperan untuk mengukuhkan kewajiban tersebut. Pada apel pagi Senin (21/8) ini, Saefudin kembali menegaskan tentang instruksi tersebut. Ia memetik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Disiplin pegawai ini memiliki konsekuensi yang besar,” tutur Saefudin. “mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari hukuman pemotongan tukin (tunjangan kinerja) hingga penurunan pangkat.”
Saefudin mengaku ia menyukai pendekatan persuasif dalam menegakan disiplin pegawai BDK Palembang, namun langkah persuasif juga perlu didukung dengan pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
“Dan payung hukumnya jelas, PP Nomor 94 Tahun 2021. Pembuat peraturan ini bukan saya, bukan Kasubbag Tata Usaha, tapi negara yang membuatnya. Mari kita patuhi berasma-sama,” ajak Saefudin.
Perekaman ulang sidik jari berlangsung di ruang Kasubbag Tata Usaha BDK Palembang, Mukmin, S.H.I., M.Sy. Semua pegawai BDK Palembang secara bergantian merekam ulang sidik jari mereka. Perekaman ulang ini bertujuan untuk mencegah aksi pemalsuan sidik jari antar sesama pegawai, sehingga nantinya akan diperoleh data presensi yang benar dan jujur. (Ed_)