VIKA dan CHIKA Layanan Care Center BPJS
  • 21 April 2022
  • 1362x Dilihat
  • Berita

VIKA dan CHIKA Layanan Care Center BPJS

Kamis (21/4), pada Pelatihan  Penyuluh Informasi Publik (PIP) Rekrutmen Tahun 2022 yang memberikan materi adalah asisten Deputi bidang pengelolaan Pelyanan peserta BPJS Kesehatan yaitu Ibu Dwi Asmariyati. Materi yang diberikan yaitu kepastian perlindungan kesehatan penduduk melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perlindungan sosial merupakan upaya mewujudkan cita-cita bangsa dimana visi Indonesia tahun 2045 yaitu Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur dengan 4 (empat) pilar, yang terdiri dari 1). Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) Pembangunan ekonomi berkelanjutan, 3) Pemerataan Pembangunan serta 4) Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. JKN berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaatn pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan  dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran dan iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangan BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum publik yang dibentuk pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada presiden) untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional mulai 1 Januari 2014.

Ibu Dwi juga menjelaskan bahwa JKN memiliki prinsip dalam penyelenggaraannya yaitu gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana untuk pengembangan program. Dengan adanya jaminan kesehatan ini peserta, fasilitas kesehatan dan badan usaha menjadi meningkat, tentunya menjadi lebih baik, peserta mendapatkan pelayanan yang lebih baik, rumah sakit sudah meningkatkan fasilitasnya sehingga badan usahapun ikut meningkat.

 

Peserta program JKN-KIS memiliki hak dan  kewajiban. Haknya yaitu 1) menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan saat mendaftar, 2) Mendapatkan identitas peserta JKN, 3) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 4) Mendapat perlindungan data diri, 5) mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, 6) menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan.

 

BPJS memberikan kemudahan layanan bagi peserta melalui Kanal layanan administrasi kepesertaan, informasi dan pengaduan, bisa melalui tatap muka dan tanpa tatap muka yaitu dengan aplikasi mobile, layanan Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165 melalui Vika (Voice Interactive JKN), Chika (Chat Assistant JKN), Website BPJS Kesehatan dan juga melakui media sosial seperti Facebook, twitter dan instagram, dan terdapat juga BPJS satu (siap membantu) yang merupakan staf PPP yang ada di rumah sakit akan selalu siap membantu dan melayani bapak ibu mengenai BPJS Kesehatan. “Ini semua dilakukan BPJS agar memberikan kemudahan dan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan pasti untuk peserta”. Ujar Dwi dalam menyampaikan materi